Biaya Sertifikasi LS INKINDO
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, detail dapat dilihat pada keterangan disamping.
|
- Biaya Berdasarkan KepMen PUPR No. 713/KPTS/M/ 2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Spesialis tidak ada Penetapan kualifikasi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 3
- BUJKN : Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- BUJKA : Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
- Biaya Persubklasifikasi SBU tidak termasuk Biaya KTA Organisasi dan Administrasi Asosiasi