![Status-Permohonan-SBU-Bulan-Januari-Juli-2022](https://lembagasertifikasiinkindo.net/wp-content/uploads/2022/08/Status-Permohonan-SBU-Bulan-Januari-Juli-2022-379x379.png)
Lembaga Sertifikasi INKINDO yang selanjutnya disebut LS INKINDO, didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. 21 dengan SK KEMENKUMHAM No. AHU-0032466.AH.0101.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT LEMBAGA SERTIFIKASI INKINDO dan Nomor NIB 1204000630878 Klasifikasi Jasa Sertifikasi dengan No. KBLI 71201.
LS INKINDO mendapatkan lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi PUPR dengan nomor lisensi 02/LisensiLSBU/LPJK/VII/2024 berlaku dari 29 Juli 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Akte Perubahan Terakhir LS INKINDO berdasarkan akte notaris H. Teddy Anwar, SH. SpN. Nomor 7 tanggal 4 Juni 2021 kemudian disahkan melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0387501.
LS INKINDO berkedudukan di Gedung Annex INKINDO Jalan Bendungan Hilir Raya No. 29 Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Kodepos 10210
LS INKINDO mengoperasikan skema sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, poin 16 Pasal 41 ayat (2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LSBU yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terLisensi, yang selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagaimana dimaksud pada pada poin 17 Pasal 41A.