LS INKINDO – Dalam rangka perpanjangan Lisensi Lembaga Sertifikasi Inkindo (LS INKINDO), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian PUPR melakukan serangkaian proses Audit yaitu Audit Kecukupan dan Audit Lapangan.
Audit Kecukupan dilaksanakan pada tanggal 24-28 Juni 2024 dengan ruang lingkup audit yaitu kecukupan legalitas, kecukupan skema dan kecukupan SMM. Sedangkan untuk Audit Lapangan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juli 2024 di kantor LS INKINDO, Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29 Jakarta Pusat. Kegiatan audit lapangan ini Ruang lingkup yang diaudit diantaranya administrasi dan keuangan, penyaksian pelaksanaan verifikasi dan validasi permohonan sertifikasi badan usaha, sarana dan prasarana, skema sertifikasi dan ruang lingkup, sistem manajemen, keluhan dan banding, serta informasi publik dan produk.
Kegiatan audit oleh LPJK PUPR diakhiri dengan pemaparan temuan audit, klarifikasi terhadap temuan, tandatangan berita acara dan dilanjutkan dengan Closing Meeting oleh Tim Audit LPJK PUR.