Hak dan Kewajiban Klien
- Klien berhak menggunakan Logo Sertifikasi LS INKINDO digunakan pada Kop Surat, Dokumen, Iklan, Brosur, Website dan publikasi lainnya dalam kegiatan ruang lingkup klien yang disertifikasi.
- Klien tidak boleh menggunakan Logo Sertifikasi untuk kegiatan diluar ruang lingkup klien yang disertifikasi.
- Apabila klien mengalami pengurangan ruang lingkup berkewajiban melakukan perubahan penggunaan logo sertifikasi agar tidak menimbulkan salah penafsiran terhadap ruang lingkup sertifikasi.
- Apabila klien mengalami pembekuan dan pencabutan maka sertifikasinya berakhir dan tidak diperpanjang sertifikasinya maka klien bwekewajiban menghentikan penggunaan logo sertifikasi.
- Logo Sertifikasi tidak boleh digunakan pada label, produk dan/atau kemasan atau bentuk lainnya yang menempel dan berkaitan dengan produk yang dapat diinterpretasikan sebagai kesesuaian produk.
Penggunaan Logo Sertifikasi LS INKINDO
- Logo LS INKINDO yaitu :
Keterangan :
Font dan warna yang dipakai pada tulisan yaitu HS Gold Bold, Hitam dan Biru Tua atau hex code #0167B2.
- Logo sertifikasi hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk, ukuran, warna dan posisi yang tepat sebagaimana ditentukan pada dokumen ini.
- Logo akreditasi ditampilkan bersama dengan logo sertifikasi serta nama dan logo perusahaan sebagaimana mengacu pada aturan KAN.
- Logo LS INKINDO dapat digunakan sebagai tanda bahwa klien sudah tersertifikasi oleh LS INKINDO dengan masa berlaku penggunaan logo adalah sepanjang masa berlaku Sertifikat yang diberikan oleh LS INKINDO kepada klien.
Penggunaan Tanda Gabungan Simbol Akreditasi LS INKINDO – KAN
- Logo LS INKINDO dan logo KAN hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat sesuai dengan ketentuan pada prosedur penggunaan simbol akreditasi.
- Logo yang digunakan sebagai acuan LS INKINDO terakreditasi pada KAN U-03 sebagai berikut:
- Setiap Perbesaran atau pengecilan ukuran harus sebanding dengan logo LS INKINDO dan logo KAN yang digunakan sebagai acuan.
- Pada bagian lembar kertas tulis, logo LS INKINDO dapat ditampilkan bila:
- Logo LS INKINDO ditempatkan bersama dengan logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi dan simbol akreditasi KAN.
- Ukuran LS INKINDO maksimal sama dengan ukuran logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi dan simbol akreditasi.
- Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh LS INKINDO, berhak untuk membubuhkan logo sertifikasi LS INKINDO dan Logo KAN pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar dan ruang lingkup akreditasi yang telah disertifikasi oleh LS INKINDO)
- Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh LS INKINDO berhak menggunakan logo LS INKINDO dan Logo KAN pada bahan Publisitasnya asalkan memenuhi ketentuan.
- Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh LS INKINDO berhak menggunakan pernyataan disertifikasi oleh LS INKINDO asalkan Perusahaan/instansi/institusi tersebut menjamin sertifikasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang ruang lingkupnya tidak disertifikasi.
- Logo LS INKINDO tidak boleh dibubuhkan pada barang (produk) dan kemasan yang diperjualbelikan serta tidak boleh dibubuhkan pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi.