Biaya Layanan Sertifikasi
JASA KONSULTANSI UMUM
Kualifikasi Kecil / BUJKN
Rp. 472.500
Per Subklasifikasi
JASA KONSULTANSI UMUM
Kualifikasi Menengah / BUJKN
Rp. 1.575.000
Per Subklasifikasi
JASA KONSULTANSI UMUM
Kualifikasi Besar / BUJKN
Rp. 3.675.000
Per Subklasifikasi
JASA KONSULTANSI UMUM / SPESIALIS
BUJKA
Rp. 5.775.000
Per Subklasifikasi
JASA KONSULTANSI SPESIALIS
Klasifikasi Konsultansi (IT) & (AT)
Rp. 1.575.000
Per Subklasifikasi
Klasifikasi Konsultansi Ilmiah & Teknis (IT)
Klasifikasi Konsultansi Pengujian & Analisis Teknis (AT)
SUBKLASIFIKASI JASA
Commissioning Proses Industrial (AT007)
Rp. 2.940.000
Per Subklasifikasi
Biaya Sertifikasi LS INKINDO
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, detail dapat dilihat pada keterangan disamping.
- Biaya Berdasarkan KepMen PUPR No. 713/KPTS/M/ 2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Spesialis tidak ada Penetapan kualifikasi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 3
- BUJKN : Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- BUJKA : Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
- Biaya Persubklasifikasi SBU tidak termasuk Biaya KTA Organisasi dan Administrasi Asosiasi