Prosedur Pencabutan SBU
- Pemohon mengajukan permohonan pencabutan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: [klik disini]
- LS INKINDO akan melakukan klarifikasi kepada Pemohon atau Badan Usaha untuk memastikan kebenaran permohonan pencabutan.
- Setelah mendapatkan konfirmasi dari Pemohon atau Badan Usaha, LS INKINDO akan memproses permohonan pencabutan.
- Permohonan pencabutan akan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses klarifikasi selesai.












