Prosedur Pencabutan TKK
- Pemohon mengisi formulir permohonan pencabutan melalui tautan berikut: [klik disini]
- LS INKINDO memeriksa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.
- Jika terdapat kekurangan, dokumen dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
- Jika dokumen lengkap, proses dilanjutkan ke tahap klarifikasi.
- LS INKINDO melakukan klarifikasi kepada Pemohon/Tenaga Kerja Konstruksi (TKK). Jika Pemohon/TKK tidak dapat dihubungi, maka permohonan dianggap selesai/ditolak.
- LS INKINDO melakukan klarifikasi ke Badan Usaha untuk memastikan kebenaran tenaga kerja yang digunakan.
- Proses klarifikasi berlangsung selama 5 (lima) hari kerja. Selama periode ini, Badan Usaha dapat melakukan perubahan/pergantian TKK melalui OSS → PB UMKU.
-
Jika Badan Usaha melakukan perubahan/pergantian TKK, maka proses pencabutan TKK dianggap selesai.
-
Jika tidak ada klarifikasi atau perubahan dalam 5 hari, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dicabut.
- LS INKINDO mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan SBU kepada Badan Usaha melalui email resmi LS INKINDO.
- LS INKINDO mengirimkan notifikasi pencabutan TKK selesai melalui aplikasi SIKI.












