LS INKINDO menetapkan Tim Survailen dengan personel paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang yang memiliki kriteria pengetahuan setara dengan Asesor Badan Usaha.
BUJK menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Survailen Terjadwal melalui alamat email yang terdaftar di OSS.
Penyebaran kuesioner kepada seluruh BUJK (sensus) pemegang SBU, dengan substansi materi kuesioner mengacu pada persyaratan sertifikasi.
BUJK mengisi sesluruh kuesioner dan menandatangani pernyataan kebenaran data pada lembar akhir kuesioner paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat penyebaran kuesioner dikirimkan.
Tim Survailen mengumpulkan hasil kuesioner dan melakukan evaluasi terhadap hasil kuesioner dengan durasi proses paling lama 7 (tujuh) hari.
Jika hasil evaluasi memenuhi, Tim Survailen akan meneribitkan Berita Acara kelayakan dan memberikan informasi kepada BUJK melalui email terkait hasil akhir survailen.
Sedangkan jika hasil evaluasi tidak memenihi, maka Tim Survailen akan melakukan Klasifikasi Dokumen permohonan BUJK.
Bagi BUJK dengan hasil Klasifikasi Dokumen memenuhi akan dilakukan proses penerbitan Berita Acara kelayakan dan diinformasikan kepada BUJK melalui email terkait hasil akhir survailen.
Sedangkan bagi BUJK dengan hasil Klasifikasi Dokumen tidak memenuhi akan masuk ke daftar Survailen Tidak Terjadwal untuk dilakukan Survailen Ulang.
Survailen tidak terjadwal dilakukan secara insidental, dan dapat dilaksanakan jika terdapat, namun tidak terbatas pada:
Berdasarkan hasil Survailen terjadwal, LS INKINDO memutuskan untuk dilakukan Survailen ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman;
Berdasarkan hasil pengaduan dan/atau keluhan tertulis dari pemangku kepentingan SBU yang meragukan kompetensi BUJK;
Indikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi;
Kunjungan/asesmen daring dan/atau luring untuk Survailen secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi.
LS INKINDO menetapkan Tim Survailen dengan personel paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang yang memiliki kriteria pengetahuan setara dengan Asesor Badan Usaha.
Tim Survailen menentukan Pelaksanaan Survailen Tidak Terjadwal melalui Kunjungan/asesmen daring dan/atau luring.
BUJK menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Survailen Tidak Terjadwal melalui alamat email yang terdaftar di OSS.
Diperlukan konfirmasi dari BUJK terkait kesediaan dalam pelaksanaan Survailen Tidak Terjadwal paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah surat dikirimkan.
Tim Survailen mengumpulkan hasil klasifikasi dan melakukan evaluasi untuk menetapkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran berikut:
Pelanggaran ringan adalah ketidaksesuaian pada salah 1 dari 5 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang adalah ketidaksesuaian pada 2 sampai 3 dari 5 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran berat.
Pelanggaran berat adalah ketidaksesuaian semua persyaratan atau 4 dari 5 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, maka sertifikat akan dicabut.
Portal Perizinanan PUPR secara otomatis memberikan notifikasi kepada BUJK terkait pemberitahuan pencabutan SBU.
SBU yang telah dicabut dianggap tidak berlaku dan jika BUJK ingin mengaktifkan kembali SBU tersebut wajib melakukan re-sertifikasi dengan prosedur permohonan baru.